Cara Mengatasi Bangunan yang Kena Segel Garis Polisi Karena Belum Ada PBG
Beberapa tahun terakhir, penertiban bangunan tanpa izin resmi semakin sering terjadi di berbagai kota besar Indonesia. Tidak sedikit pemilik usaha, kontraktor, maupun developer yang harus menghentikan aktivitas proyeknya secara mendadak setelah bangunan mereka dipasangi garis polisi atau segel dari Satpol PP. Situasi ini tentu mengejutkan, apalagi jika proyek sudah menghabiskan investasi besar dan berjalan sesuai rencana. Penyegelan semacam ini umumnya terjadi karena bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , dokumen legal pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi syarat wajib sebelum konstruksi dapat dilanjutkan. Akibatnya, banyak pemilik bangunan mengalami kerugian material, proyek yang mangkrak, hingga ancaman sanksi administratif maupun pidana. Kabar baiknya, masalah bangunan disegel garis polisi karena belum ada PBG ini bukan jalan buntu. Ada jalur hukum yang bisa ditempuh untuk menyelesaikannya secara legal, asalkan dilakukan dengan lang...
.png)
.png)
.png)
.png)