Bangunan Sudah Berjalan Tapi Belum Ada PBG? Lakukan Ini Sekarang!
Banyak proyek pembangunan di lapangan berjalan lebih cepat daripada urusan administrasinya. Pondasi sudah dicor, dinding sudah berdiri, bahkan atap sudah terpasang, sementara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum juga diurus. Kondisi ini terasa wajar karena tekanan waktu dan biaya proyek, namun sebenarnya menyimpan risiko besar yang sering diabaikan. Tanpa PBG, bangunan Anda bisa terancam sanksi administratif, denda, bahkan pembongkaran oleh pemerintah daerah. Kabar baiknya, situasi ini masih bisa diselamatkan. Ada mekanisme legalisasi yang bisa ditempuh agar bangunan yang sudah terlanjur berdiri tetap memiliki status hukum yang jelas, asalkan Anda segera mengambil langkah yang tepat. Baca Juga: Bingung Apa Itu PBG? Ini Penjelasan Sederhana untuk Pemula PBG Adalah Pengganti IMB, Tapi Apa Bedanya? Cek di Sini Mengapa Membangun Tanpa PBG Sangat Berisiko? PBG bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini adalah bukti bahwa bangunan Anda telah memenuhi standar k...
.png)
.png)
.png)
.png)