Jasa Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Cepat
Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB kini menuntut akurasi data teknis yang selaras dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). PT Kinarya Kompegriti Rekanusa menyediakan layanan akselerasi pengurusan izin melalui audit teknis komprehensif dan validasi dokumen arsitektur serta struktur yang presisi. Layanan kami menjamin pemenuhan standar teknis sesuai PP No. 16 Tahun 2021 untuk menghindari kendala birokrasi dan penolakan sistem. Dengan pendekatan berbasis legalitas dan keteknikan, kami memastikan aset properti Anda memiliki status hukum yang kuat secara cepat dan efisien. Apa Perbedaan Mendasar Antara IMB dan PBG dalam Regulasi Terbaru? Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, IMB telah bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) . Perbedaan fundamental terletak pada fungsinya: jika IMB adalah izin yang bersifat administratif sebelum membangun, PBG merupakan standarisasi teknis yang harus dipenuhi dan dipertahankan selama ban...
.png)
.png)
