Apa Itu PBG? Panduan Lengkap Persetujuan Bangunan Gedung

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan sebelum mendirikan, mengubah, atau bahkan merobohkan bangunan gedung. PBG hadir menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang selama ini digunakan sebagai dasar legalitas sebuah bangunan. Pemerintah menetapkan PBG sebagai langkah reformasi dalam sistem perizinan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai standar keselamatan, estetika, dan tata ruang.

Dasar Hukum dan Tujuan Ditetapkannya PBG

PBG Menggantikan IMB

Pemerintah mengganti IMB menjadi PBG melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Bangunan Gedung. Pergantian ini dilakukan untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan kepatuhan terhadap norma bangunan.

Tujuan Ditetapkannya PBG

Pemerintah menetapkan PBG dengan beberapa tujuan strategis:

  • Menjamin keselamatan pengguna dan lingkungan sekitar.

  • Menata ruang kota dan pedesaan dengan baik.

  • Menjaga nilai estetika dan kelayakan fungsi bangunan.

  • Meningkatkan pengawasan pembangunan agar tidak merugikan publik.

Jenis Bangunan yang Wajib Memiliki PBG

Bangunan Baru

Semua bangunan baru yang akan didirikan di wilayah Indonesia wajib memiliki PBG. Baik rumah tinggal, gedung perkantoran, sekolah, maupun fasilitas publik lainnya harus mengantongi persetujuan ini terlebih dahulu.

Bangunan yang Diubah atau Direnovasi

Jika pemilik gedung hendak mengubah struktur atau fungsi bangunan, mereka tetap wajib mengajukan PBG baru. Hal ini bertujuan memastikan perubahan tersebut tidak melanggar ketentuan teknis dan tata ruang.

Bangunan yang Akan Dirobohkan

Tidak hanya untuk pembangunan, PBG juga wajib diajukan sebelum merobohkan bangunan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembongkaran dilakukan secara aman dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Langkah-Langkah Pengajuan PBG

1. Persiapkan Dokumen Teknis

Pemohon wajib menyiapkan dokumen teknis seperti gambar rencana arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan. Dokumen ini menjadi dasar penilaian kesesuaian bangunan terhadap peraturan teknis.

2. Ajukan Permohonan Melalui SIMBG

Pemerintah menyediakan sistem informasi daring bernama SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Pemilik bangunan bisa mengajukan permohonan PBG secara online, tanpa harus datang ke kantor pemerintah daerah.

3. Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli

Setelah pengajuan dilakukan, dokumen akan diperiksa oleh tim ahli bangunan dari pemerintah. Tim ini akan mengecek kelayakan teknis dan kesesuaian rencana bangunan terhadap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

4. Persetujuan dan Terbitnya PBG

Jika semua persyaratan dipenuhi dan tidak ada pelanggaran teknis, PBG akan diterbitkan secara elektronik. Pemohon akan menerima dokumen resmi yang menyatakan izin pembangunan.

Manfaat Memiliki PBG

Memberikan Kepastian Hukum

Dengan PBG, pemilik bangunan memiliki bukti legalitas yang kuat atas bangunan yang dimiliki atau dibangun. Ini meminimalkan risiko sengketa hukum di masa mendatang.

Menjamin Keselamatan Bangunan

Pemeriksaan teknis dalam proses PBG memastikan bangunan layak huni dan aman digunakan. Struktur bangunan harus tahan gempa, api, dan gangguan lainnya sesuai ketentuan.

Memudahkan Proses Jual Beli dan KPR

Properti yang memiliki PBG lebih mudah dijual atau dijadikan agunan di bank. Lembaga keuangan akan lebih percaya pada bangunan yang memiliki legalitas lengkap.

Tantangan dalam Pelaksanaan PBG

Kurangnya Sosialisasi di Daerah

Banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara IMB dan PBG. Sosialisasi dari pemerintah daerah masih terbatas, terutama di wilayah pedesaan.

Keterbatasan Akses Internet

Karena proses pengajuan dilakukan secara daring, masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau kemampuan digital bisa mengalami kesulitan.

Proses Verifikasi yang Lama

Di beberapa daerah, proses verifikasi teknis oleh tim ahli masih memakan waktu lama akibat keterbatasan SDM dan kapasitas.

Solusi dan Upaya Pemerintah

Pemerintah terus mengembangkan sistem SIMBG agar lebih mudah diakses dan digunakan. Selain itu, pelatihan teknis bagi petugas daerah terus dilakukan untuk mempercepat verifikasi dan meningkatkan pelayanan.

Pemerintah juga mendorong kolaborasi dengan swasta dalam hal edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada masyarakat. Pelaku industri konstruksi pun diimbau untuk aktif memberikan edukasi kepada klien mereka terkait pentingnya PBG.

📌 Info lebih lengkapnya mengenai apa itu PBG dan Fungsinya, Baca artikel lebih lengkapnya disini.


Komentar