Tahapan Detail Engineering Design (DED): Panduan Teknis untuk Proyek Konstruksi Gedung
Wawasan Lapangan Konsultan
Kendala Umum: Sinkronisasi Data Desain vs Kondisi Eksisting
Dalam banyak proyek gedung eksisting, tim menemukan ketidaksesuaian antara gambar arsitektur awal dengan kondisi aktual lapangan (as-built). Contohnya: perubahan layout struktur, utilitas yang tidak terdokumentasi, atau elevasi lantai yang bergeser.
Observasi Teknis:
Masalah ini sering muncul karena DED disusun tanpa site verification menyeluruh atau menggunakan data lama (asumsi desain).
Solusi Praktis (Best Practice Lapangan):
PT. Kaizen Enjiniring Nusantara menerapkan pendekatan DED berbasis verifikasi lapangan, meliputi:
Pengukuran ulang (re-measurement) dan dokumentasi as-built
Sinkronisasi lintas disiplin (arsitektur–struktur–MEP)
Validasi teknis sebelum finalisasi gambar kerja
Pendekatan ini menurunkan risiko change order saat konstruksi hingga tahap pelaksanaan.
Baca Juga: Estimasi Biaya Pengurusan PBG & SLF 2026: Komponen dan Cara Hitungnya
Tahapan Teknis Detail Engineering Design (DED)
Pengumpulan Data Awal
Dokumen perencanaan, PBG, data lahan, dan survei eksisting.Analisis Teknis Lintas Disiplin
Arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP).Penyusunan Gambar Kerja Detail
Termasuk detail sambungan, dimensi, dan spesifikasi material.Perhitungan Teknis & Spesifikasi
Struktur, utilitas, dan sistem keselamatan bangunan.Review & Finalisasi DED
Validasi kesesuaian regulasi dan kesiapan konstruksi.

Implementasi DED memastikan pelaksanaan konstruksi gedung sesuai spesifikasi teknis.
Fungsi DED dalam Proyek Gedung
Implementasi DED memastikan pelaksanaan konstruksi gedung sesuai spesifikasi teknis.
Fungsi DED dalam Proyek Gedung
| Aspek Teknis | Tanpa DED Detail | Dengan DED Terverifikasi |
|---|---|---|
| Akurasi gambar kerja | Rendah, interpretatif | Tinggi & terukur |
| Risiko perubahan lapangan | Tinggi | Minimal |
| Kepastian biaya konstruksi | Tidak stabil | Lebih terkendali |
| Kesesuaian regulasi | Rentan temuan | Tervalidasi |
| Efisiensi waktu proyek | Lambat | Lebih efisien |
Dasar Hukum & Standar Teknis
Penyusunan DED untuk proyek gedung di Indonesia harus mengacu pada:
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (dan perubahannya)
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung
Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait struktur, keselamatan, dan utilitas
DED yang tidak selaras dengan regulasi berpotensi menghambat proses PBG, SLF, hingga operasional gedung.
Baca Juga:Audit Struktur Bangunan: Syarat Wajib Penerbitan SLF & Keamanan Gedung (Panduan Teknis 2026)
5 FAQ - Seputar DED
1. Apakah DED wajib untuk proyek gedung?
DED wajib untuk memastikan desain siap dibangun dan memenuhi ketentuan teknis bangunan gedung sesuai PP 16/2021.
2. Apa beda DED dan gambar perencanaan awal?
DED bersifat detail dan eksekusi, sedangkan perencanaan awal masih konseptual dan belum siap konstruksi.
3. Kapan DED harus disusun?
DED disusun setelah konsep disetujui dan sebelum proses tender atau pelaksanaan konstruksi.
4. Apakah DED diperlukan untuk gedung eksisting?
Ya, terutama untuk renovasi, perubahan fungsi, atau pemenuhan persyaratan SLF.
5. Siapa yang berwenang menyusun DED?
DED harus disusun oleh konsultan teknik yang kompeten dan memahami regulasi bangunan gedung.
Info Lainnya:Prosedur Uji Hammer Test dan UPV dalam Audit Forensik Bangunan Tua
Detail Engineering Design (DED) adalah fondasi teknis yang menentukan mutu, efisiensi, dan kepatuhan regulasi dalam proyek konstruksi gedung. DED yang disusun berdasarkan verifikasi lapangan dan sinkronisasi lintas disiplin mampu menekan risiko teknis dan perubahan saat konstruksi.
Bagi PT. Kaizen Enjiniring Nusantara, DED berfungsi sebagai instrumen pengendali mutu dan kepastian teknis proyek. Pendekatan berbasis standar.

Komentar
Posting Komentar